Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2015 berjalan lancar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal.
“Alhamdulillah pelaksanaan PMA 29 tahun 2015 telah dilaksanakan penuh sejak tanggal 18 April 2016 di Kendal. Secara umum tidak terdapat kendala yang berarti saat pelaksanaan sistem pendaftaran haji dua tahap dan pembatalan haji yang baru,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kab. Kendal Sumari Senin (02/05).
Sumari mengatakan sempat ada permasalahan kecil yang muncul saat awal-awal implementasi dapat diatasi dengan baik. Hal ini karena operator Siskohat butuh sedikit adaptasi dalam menjalankan sistem yang baru.
Saat ini Kemenag kabupaten Kendal telah terkoneksi secara online ke Siskohat dan siap melayani calon jemaah haji untuk melakukan pendaftaran dan pembatalan haji dengan sistem baru.
Perlu diketahui bahwa dengan penerapan sistem yang baru, pendaftaran dilakukan hanya dengan dua tahap, yaitu menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan lalu melaporkan bukti pembayaran kepada Kemenag untuk diproses mendapatkan nomor porsi.