Kendal – Bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan Penendatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Asimilasi Kerja Sosial Bagi Narapidana Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi, di aula Lapas Kelas II A Kendal, Senin (28/3).
Sesuai dengan sistem pemasyarakatan, ketika seorang narapidana berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan seharusnya mendapatkan pembinaan, salah satu bentuk pembinaan kepada narapidana yaitu pembinaan asimilasi, yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Penandatanganan nota Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan seremonial bahwa bersama Kemenag tanggungjawab pembinaan warga lapas untuk dipersiapkan agar dapat berbaur kembali kedalam lingkungan masyarakat serta mendapat pengakuan sosial yang baik akan dilaksanakan bersama melalui Asimilasi Kerja Sosial.
“Secara legal formal warga binaan lapas memang bersalah, namun tanggungjawab kita mengembalikan mereka dengan kondisi yang lebih baik tentu saja hal yang tidak mudah. Paling tidak melalui perjanjian kerjasama ini kita ikut dilibatkan dalam pendampingan agama yang harapannya keluar dari lapas warga binaan mengalami perubahan perilaku yang lebih baik sehingga masyarakat bisa menerima mereka dengan baik pula,” jelas Kakan Kemenag Kabupaten Kendal, Mahrus.
Sementara dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Kendal, Samsul Hidayat bahwa dari total 322 warga lapas 99% beragama Islam, dengan penandatanganan ini diharapkan hal warga binaan melalui asimilasi dapat terlaksana.
“MoU dimaksudkan sebagai pedoman para pihak untuk melaksanakan kerjamasa khususnya dalam bentuk asmilasi kerja sosial demi terpenuhnya hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendal,” tuturnya. (bel)