Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat koordinasi action plan sosialisasi SE Menag No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Jumat (25/2).
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Mahrus bahwa ditetapkannya Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala adalah untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang, sehingga kami minta informasi ini untuk dapat diteruskan hingga ke pengelola (takmir) masjid dan musala agar dapat melaksanakan pedoman penggunaan pengeras suara,” jelas Mahrus.
Pada ketentuan SE disebutkan pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Yang masing-masing mempunyai tujuan penggunaan, yaitu mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al- Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara, antara lain :
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. (bel)