Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal sedang dalam proses pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meyempurnakan pembagian kerja di lingkungan setempat.
plh Kepala Sub Bag Tata Usaha Sumari mengatakan, Satgas SPIP dibentuk untuk melaksanakan amanah pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman SPIP di lingkungan Kementerian Agama serta implmentasi dari PP No 60 Tahun 2008.
“Adapun tugasnya adalah mempersiapkan rencana dan jadwal kegiatan penyelenggaraan SPIP sesuai dengan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Sumari dalam Rapat Koordinasi Tim Kerja Zona Integritas Selasa (20/09) di Aula.
Satgas juga bertugas menyusun petunjuk pelaksanaan SPIP, melaksanakan koordinasi, integrasi, singkronisasi penyelenggaraan SPIP antar satuan organisasi, memfasilitasi pelaksanaan internalisasi dan implementasi SPIP.
Kemudian melaksanakan monitoring dan evaluasi pada satuan organisasi dan satuan kerja, dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP.
Pembentukan Satgas SPIP, juga guna mendukung program pemerintah untuk mewujudkan suatu tatanan menuju pembentukan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
Dengan kehadiran Satgas SPIP, maka diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan anggaran dan bisa membantu tim koreksi sebelum tim auditor datang.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko , Kegiatan pengendalian , Informasi dan komunikasi , Pemantauan pengendalian intern.