Bertempat di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal, Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan Kegiatan Pendampingan dan Pembahasan RKA-KL di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Tahun 2017 yang diikuti oleh 35 peserta terdiri dari Kepala Seksi dan penyelenggara Syariah yang ditemani oleh pengelola Kegiatan , Kepala KUA Kecamatan, Bendahara, Perencana, Pengelola BMN dan PPK.
Pendampingan, penelaahan dan pembahasan RKA-KL yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari perencanaan anggaran yang secara sistematis menunjukan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya, berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk guna pengendalian keuangan, perencanaan dan pengelolaan dari penggunaan dana yang dapat di pertanggung jawabkan kepada publik.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muh. Sa'idun dalam materinya sekaligus membuka acara pendampingan penyusunan RKAKAL Senin (22/08)
Sai'dun menambahkan, penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah, selain itu pengangaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manjemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang di harapkan oleh kita semua, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut, dan nantinya hasil tersebut di tuangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja.
Sementara itu sebagai Ketua Panita Pelaksana Mukhamad Muslikhan menambahkan pelaksanaan program ini dimaksudkan untuk memberikan informasi aktual dan penjelasan teknis tentang pelaksanaan penyusunan program kerja kegiatan dalam sistem aplikasi RKA-KL/DIPA pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.
Muslikhan juga menerangkan, Pendampingan ini juga dimaksudkan memberikan penjelasan dan pemahaman teknis tentang sistem penyusunan, penelaahan, wawasan, pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan pembahasan RKA-KL serta Aplikasi Data Perncanaan(ADP), pada satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, sehingga terwujudnya pemahaman dan pelaksanaan penyusunan RKA-KL dan Aplikasi Data Perencanaan (ADP) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Vita Santa,Perencana Muda Kankemenag Kendal Menegaskan, bahwa DIPA ini masih bersifat sementara sehingga kemungkinan ada perubahan. Unit kerja pengelola DIPA diharapkan segera mengumpulkan perubahannya 1 bulan dari sekarang.