Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam TA 2016 melaksanakan rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan pada awal Januari 2017 diseluruh kab/kota.
Untuk kuota sudah ditentukan per kecamatan sebanyak 8 orang sehingga kuota penyuluh agama islam non PNS untuk Kab. Kendal tahun 2017 sebanyak 160 orang.
Penetapan jumlah didasarkan pada tugas dan fungsi kebimasislaman (penyuluh buta aksara Alqur'an, kerukunan umat, zakat, wakaf, perkawinan, penyalahgunaan narkoba dan produk halal) disamping fungsi utamanya sebagai pembimbing ibadah dan pelaku dakwah ditengah masyarakat.
Beberapa syarat umum, yakni memiliki kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan, seperti majlis taklim, masjid dan mushalla. Sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang dan bukan pengurus partai politik. memiliki KTP sesuai dengan domisili dan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD serta bukan pensiunan PNS/BUMN. Terakhir, lulus tes seleksi pengangkatan penyuluh agama islam non PNS.
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus seperti, usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setingginya 60 tahun. Pendidikan diutamakan S1 keagamaan Non pendidikan. Dalam hal tertentu, jika tidak ada yang S1 maka dimungkinkan yang SMU/sederajat. Kemudian dalam hal tertentu pula, pengangkatan penyuluh agama islam non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari MUI Kecamatan. Terakhir, minimal 2 tahun mempunyai pengalaman dibidang kepenyuluhan.
Untuk Keterangan Lebih Lanjut Silahkan Unduh disini : Download