Kendal – Melalui seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, Selasa (22/3) di aula KPRI Hikmah kantor setempat.
Dihadiri oleh Kepala Sub Bag TU, tim dari Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag kabupaten Batang. Turut mengundang guru dan pengawas PAI Kemenag Kabupaten Kendal, perwakilan guru PAI dan Pengawas PAI pada Kemenag kabupaten Batang serta perwakilan pengawas PAI Kemenag Kabupaten Semarang.
Mengawali sambutannya, Kasubag TU menyampaikan pesan Kakan Kemenag yang berhalangan hadir yakni terkait pentingnya meningkatkan kompetensi pada metode pembelajaran yang dilakukan melalui terobosan baru dan perbanyak literasi untuk pelaksanaan sistem pendidikan sesuai jamannya. Sebagaimana dikalatakan sahabat Rasulullah, Ali Bin Abi Thalib, yakni “Ajarilah anak-anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka hidup di zaman mereka bukan pada zamanmu. Sesungguhnya mereka diciptakan untuk zamannya, sedangkan kalian diciptakan untuk zaman kalian”.
“Maka sudah tidak jamannya melaksanakan sistem pembelajaran dengan metode tradisional, guru perlu memperbanyak literasi dan mengaransi metode pembelajaran dalam menghadapi tuntutan dunia digital sehingga anak didik kita mampu mengikuti dan tidak merasa bosan,” terang Maesaroh.
Lebih lanjut Maesaroh mengatakan bahwa tanggungjawab penyusunan Dupak dilakukan sebagai hak sekaligus kewajiban bagi PNS. Yang harus dipersiapkan sejak awal.
“Saya harap usai dari kegiatan ini tidak ada lagi guru maupun pengawas yang tertinggal, karena melalui Dupak ini hak kesejahteraan kita tunaikan tentunya dibarengi pemenuhan kewajiban malalui hasil kinerja yang bertanggungjawab,” imbuhnya.
Sementara tim dari Bidang PAI Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Arif Hanafi meminta agar guru PAI sebagi panutan hendaklah mengajarkan siswa siswinya untuk bijak dalam menggunakan media sosisla, mengiat tiga tahun terakhir ini sistem pendidikan menuntut inovasi dan perubahan besar besaran pada penggunaan media digital sebagai pembelajaran.
“Jika dulu kita pernah melarang anak-anak menggunakan HP, namun saat pandemi Covid-19 justru sebaliknya Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) mewajibkan anak-anak kita menggunakan HP. Maka perlu kita sampaikan agar anak didk kita berhati hati dalam bermedia sosial dan juga bijak dalam menanggapi informasi yang begitu terbuka labar,” tutur Arif. (bel)