3 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kemenag Akan Syaratkan sertifikat kursus pra nikah untuk tekan perceraian

oleh admin
Februari 25, 2016
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag Akan Syaratkan sertifikat kursus pra nikah untuk tekan perceraian
107
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Agama berencana memberlakukan kursus pra nikah sebagai syarat untuk pendaftaran nikah yang konsepnya tengah dimatangkan. Kurangnya pemahaman dan kesiapan generasi muda sebelum menikah yang berujung pada hilangnya esensi lembaga perkawinan melatarbelakangi digulirkannya wacana itu.

” Kanwil Kemenag Prov. Jateng sedang menggodog konsep agar sertifikat kursus pra nikah bisa dijadikan syarat pendaftaran nikah.” Kata Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Drs. H. Syaifulloh, M.Ag pada pembinaan KUA dan Sosialisasi SIMKAH yang digelar Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Kendal Kamis (25/02)

Syaifulloh mengaku prihatin dengan angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.  Tak hanya itu, angka kekerasan dalam rumah tangga pun semakin meningkat.

Dalam kesempatan itu syaifullah juga mengingatkan tentang komitmen Zona Integritas KUA, dengan peningkatan pelayanan KUA terhadap pencatatan nikah maupun rujuk. Pelaksanaan nikah di KUA atau di luar kantor harus tetap dilayani dengan cepat dan ramah.

Selain itu Syaifulloh menegaskan dengan berlakunya PP no 48 tahun 2014 tentang PNBP Nikah dan Rujuk bahwa menikah dikantor 0 Rupiah sedangkan bedolan atau diluar kantor Rp. 600.000,- harus disetorkan langsung ke bank, tidak dititipkan ke pegawai KUA.

” Pegawai KUA jangan menerima titipan setoran bank untuk PNBP NR, biar catin setor sendiri ke Bank”. Ujarnya

Berkaitan dengan PNBP yang nantinya dikembalikan ke Penghulu/Kepala KUA yang melakukan pencatatan nikah dalam bentuk Jasa Profesi, Syaifulloh menegaskan jangan pernah memaksa calon pengantin untuk menikah bedolan.

” Jangan paksa catin untuk menikah diluar kantor demi jasa profesi.” tegasnya.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PNS Wajib Gunakan e-Filling Untuk Lapor SPT Tahunan

Artikel Selanjutnya

Seksi Pendidikan Madrasah Adakan Pelatihan Pengolahan Laporan BOS

Artikel Terkait

Kankemenag Kendal Ikuti Benchmarking dan Visitasi Program Kota Wakaf di Gunungkidul
Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Kankemenag Kendal Ikuti Benchmarking dan Visitasi Program Kota Wakaf di Gunungkidul

oleh adminweb
11 Sep 2025
0

Gunungkidul (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Benchmarking dan Visitasi Program Kota Wakaf yang diselenggarakan di Kankemenag...

Selanjutnya
Sukseskan Festival Ramadhan, Kemenag Kendal Bersama BAZNAS Salurkan Paket Sembako dan Bantuan Uang Tunai

Sukseskan Festival Ramadhan, Kemenag Kendal Bersama BAZNAS Salurkan Paket Sembako dan Bantuan Uang Tunai

23 Mar 2024

MTs N 2 Kendal Peringati Nuzulul Quran 1443 H

27 Apr 2022

Gerakan Cinta Zakat, Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat

22 Apr 2022

Tim Supervisi MIN 1 Kendal Kunjungi Kelas 2 Kesultanan Pagaruyung Minangkabau

22 Apr 2022

Hilal Tak Nampak di Pelabuhan Kendal, Awal Ramadhan Menunggu Sidang Isbat

02 Apr 2022
Artikel Selanjutnya
Seksi Pendidikan Madrasah Adakan Pelatihan Pengolahan Laporan BOS

Seksi Pendidikan Madrasah Adakan Pelatihan Pengolahan Laporan BOS

Ciptakan Suasana Nyaman Dilingkungan Kerja

Ciptakan Suasana Nyaman Dilingkungan Kerja

Polres Bina Satpam Kemenag Untuk Tanggap Lingkungan

Polres Bina Satpam Kemenag Untuk Tanggap Lingkungan

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset