Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan Instruksi Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI Nomor B-8948/B.VIII.3/HM.00.1/12/2016 Tahun 2016 tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan Liar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Identifikasi Kegiatan Sekolah Rentan Pungli Senin (5/12).
Kegiatan yang menyasar Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Negeri yang ada di jajaran Kankemenag Kab. Kendal dengan Kepala Madrasah dan Ketua Komite sebagai pesertanya.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun , Kepala Sub Bag Tata Usaha Mukhamad Muslikhan dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Nur Qoidah sebagai narasumber. Kepala Kankemenag menekankan bahwa gerakan anti pungli ini secara serius dilaksanakan bukan sekedar gertakan.
Muh. Sa'idun menyampaikan pentingnya sedini mungkin kita mengetahui tentang istilah pungutan liar (Pungli) ini. Mengingat Kementerian Agama ibarat kapal yang besar dengan penumpang yang banyak, agar terhindar dari permasalahan yang berdampak pelanggaran hukum akibat pungli. Disamping itu, Sa'idun juga menghimbau peserta agar mempelajari apa saja hal yang masuk kedalam pungli yang ada di dunia pendidikan.