Sesuai dengan Undang-undang nomor 55 tahun 2007, pendidikan agama harus diterapkan di semua jejang pendidikan. Dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Oleh karenanya pendidikan agama, tak terkecuali Pendidikan Agama Islam (PAI) harus diterapkan di sekolah. Baik sekolah berbasis agama Islam, maupun sekolah umum atau milik pemerintah.
Dalam rangka Kemajuan dan Pengembangan Pendidikan Agama Islam dilingkungan Pendidikan Taman Kanak – kanak dan peningkatan kemampuan, ketrampilan,kreatifitas, bakat seni dan semangat kehidupan keagamaan peserta didik pada pendidikan Taman Kanak – kanak, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan gebyar Pendidikan Agama Islam Taman Kanak – Kanak Tingkat Propinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Setelah melalui seleksi Gebyar PAI TK tingkat Kabupaten Kendal yang di gelar 28 juli 2016, maka hari ini Kantor Kemenag Kab. Kendal mengirimkan kontingen Gebyar PAI TK untuk tingkat provinsi Sabtu (06/08).
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kankemenag Kab. Kendal Khaerondi dalam pelepasan mengatakan kegiatan yang akan dilaksanakan di islamic centre manyaran semarang ini, kendal optimis dapat meraih medali / piala dalam kegiatan gebyar TK kali ini.
Melalui persiapan dan pendampingan yang serius, kita optimis ada piala yang dibawa pulang, Ujarnya
Dijelaskan, dalam kegiatan ini dilombakan pula empat cabang pengetahuan PAI. Seperti lomba pemilihan dai cilik (pildacil), lomba mewarnai kaligrafi, lomba hafalan surat pendek dan lomba praktek salat.