Kendal (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal gelar Sosialisasi Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 dan sekaligus serahkan buku rekening kepada Guru penerima TPG baru sebanyak 51 orang.
Bertempat di Aula Kantor (13/2/2024), Kepala Kankemeng Kendal, Mahrus mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 penerima TPG masih mengikuti persyaratan pencairan seperti tahun sebelumnya, namun para penerima TPG tahun ini harus mengikuti pelatihan-pelatihan atau seminar dengan minimal 20 JP.
“Penerima TPG harus melakukan pengembangan mutu diri dengan mengikuti seminar dan pelatihan-pelatihan dengan minimal 20 JP, hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas diri terhadap peserta didik,” ungkap Mahrus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Solahuddin menegaskan bagi guru penerima TPG untuk mengikuti seminar atau latihan-latihan yang diselenggarakan di bawah naungan Kemenag, yang validitasnya sudah diakui dan jelas.
“Kepada para penerima TPG dimohon untuk selektif dalam memilih lembaga swasta yang mengadakan seminar atau latihan dengan menjanjikan sertifikat minimal 20 JP. Karena banyak lembaga yang mengeluarkan sertifikat pelatihan dan seminar tetapi pelatihannya sendiri tidak jelas,” tegasnya. (LD)