Kendal (Humas) – Komitmen Kementerian Agama dalam menggaungkan nilai-nilai inklusif dan toleransi diwujudkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal. Melalui Penyuluh Agama Kristen dan Katolik, Kankemenag Kendal sukses menggelar kegiatan Penyuluhan Moderasi Beragama bagi para pendeta dan jemaat dari berbagai gereja di wilayah Sukorejo.
Acara yang dilaksanakan dengan penuh antusias pada hari Jumat, (21/11/2025), ini bertempat di GBT KAO Patean. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semangat keberagaman dan kerukunan tetap terjaga, dimulai dari tokoh-tokoh agama.
Kegiatan diawali dengan suasana yang khidmat, di mana seluruh peserta menyanyikan lagu-lagu rohani yang dilanjutkan dengan doa pembuka oleh Pendeta Josia. Momen ini membangun pondasi spiritual sebelum masuk ke inti materi.
Penyampaian materi utama mengenai Moderasi Beragama dibawakan oleh Barnabas Bram Suarga, Penyuluh Katolik Kankemenag Kendal. Ia menegaskan bahwa inti ajaran Kristiani sangat relevan dan sejalan dengan semangat moderasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agama. Dalam paparannya, Bram memberikan kutipan penting yang menekankan dimensi sosial dalam beragama.
“Sikap toleransi antar umat beragama bukan hanya sekadar membiarkan agama lain beribadah, tetapi harus diwujudkan secara nyata. Kami mengajak gereja-gereja agar secara proaktif menghormati ajaran agama lain,” tegas Barnabas Bram Suarga.
Dalam paparannya, Bram juga menjelaskan bahwa penghormatan proaktif ini bisa dilakukan melalui dialog, menghindari sikap superioritas, dan menunjukkan empati. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya pengamalan ajaran cinta kasih sebagai kunci utama.
“Mengamalkan ajaran cinta kasih adalah panggilan suci. Cinta kasih yang diajarkan agama kita harus menjangkau semua orang, tanpa sekat suku, ras, maupun agama. Inilah yang menjadi wujud nyata dari Komitmen Kebangsaan dan Anti Kekerasan dalam Moderasi Beragama,” tambahnya.
Setelah sesi diskusi materi yang hangat, acara dilanjutkan dengan ramah tamah. Momen ini menjadi kesempatan berharga bagi para pendeta dan jemaat untuk membangun jaringan dan memperkuat koordinasi dengan pihak Kankemenag Kendal.
Di akhir kegiatan, diselipkan pula sosialisasi singkat mengenai Surat Tanda Lapor (STL) Gereja. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada pengurus gereja mengenai prosedur administratif yang wajib dipenuhi untuk memastikan rumah ibadah memiliki legalitas yang kuat dan terdata resmi di Kankemenag.
Kankemenag Kendal berharap penyuluhan ini dapat menghasilkan agen-agen perdamaian baru yang mampu menyebarkan semangat Moderasi Beragama, menjadikan Wilayah Sukorejo, dan Kabupaten Kendal secara umum, sebagai wilayah yang damai dan harmonis.








