
Kendal (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) ke-VIII Tahun 2025 dan Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kendal.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Kendal Dr. H. Zainal Fatah, S.Ag., M.S.I, Kasi PD Pontren Dra. Hj. Nur Qoidah, M.Pd.I beserta jajaran, Ketua FKPP Kabupaten Kendal dan Ketua FKPP Kecamatan se-Kabupaten Kendal, serta para pengurus dan operator pesantren.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan dari Kasi PD Pontren, dan pengarahan sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala Kankemenag. Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama dan penyampaian materi inti rakor.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua fokus utama yang disampaikan, yakni persiapan pelaksanaan MQKN ke-VIII Tahun 2025 serta sosialisasi petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren sesuai Kepdirjen Pendis terbaru. Persiapan MQKN dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan potensi santri dalam bidang literasi kitab kuning (turats). Sementara itu, sosialisasi juknis pesantren bertujuan untuk mendorong pendataan yang lebih sistematis, tertib administrasi, dan akurat.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap seluruh stakeholder pendidikan pesantren di Kabupaten Kendal dapat bersinergi menyukseskan pelaksanaan MQKN serta mendukung tertib data kelembagaan pesantren secara nasional.(GA)