
Kendal (Humas) – Dalam rangka memastikan keseragaman dan ketelitian dalam proses penulisan ijazah tahun ajaran 2024/2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penulisan Ijazah pada Jumat 2 Mei 2025. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Kendal ini diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Aliyah Negeri MAN dan Madrasah Aliyah Swasta MAS se-Kabupaten Kendal, bersama operator masing-masing.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai penulisan ijazah sesuai pedoman resmi dari Kementerian Agama RI. Hal ini penting guna menghindari kesalahan administratif yang dapat berdampak langsung pada peserta didik di masa depan.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kendal H. Solahuddin M.Pd.I, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penulisan ijazah. Ia menyampaikan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang sangat menentukan kelangsungan pendidikan dan karier siswa.
Kesalahan sekecil apa pun, seperti penulisan nama yang tidak sesuai dokumen, tanggal lahir yang keliru, atau kode madrasah yang salah, bisa menimbulkan masalah serius bagi siswa. Oleh karena itu, kepala madrasah dan operator harus memahami dan mengikuti juknis yang berlaku secara menyeluruh, ujar Solahuddin.
Pada sesi berikutnya, narasumber kedua, Moh. Cholid S.Ag., staf Seksi Pendmad, secara khusus membahas isi e-ijazah atau ijazah digital yang telah digunakan oleh madrasah sebagai bentuk transformasi layanan berbasis digital.
Dalam paparannya, Moh. Cholid menjelaskan bahwa e-ijazah memiliki struktur yang sama dengan ijazah fisik, namun penyusunannya dilakukan melalui sistem digital dengan prosedur yang harus sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa validitas e-ijazah sangat bergantung pada keakuratan data siswa, integrasi dengan sistem EMIS, serta penggunaan tanda tangan dan QR Code resmi yang telah disiapkan dalam sistem.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: kesesuaian nama siswa dengan akta kelahiran, pencocokan NISN, tempat dan tanggal lahir, serta keharusan menggunakan format penulisan baku sebagaimana diatur dalam juknis penulisan ijazah tahun berjalan.
E-ijazah ini bukan hanya salinan digital, tetapi merupakan dokumen resmi yang akan dipindai dan diverifikasi oleh instansi pendidikan tinggi maupun lembaga lain. Maka setiap elemen dalam e-ijazah harus benar, rapi, dan sah secara sistem, tegas Cholid.
Ia juga menyampaikan agar madrasah memperhatikan proses unggah data dan mencetak dokumen dari sistem resmi, bukan dari format uji coba, serta tidak melakukan pengeditan manual yang dapat membatalkan keabsahan dokumen.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kendal Dr. H. Zainal Fatah S.Ag., M.S.I., dalam arahannya mengapresiasi antusias para kepala madrasah dan operator. Ia berharap melalui kegiatan ini tidak ada lagi kesalahan penulisan ijazah, baik secara fisik maupun digital, dan seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal serta prosedur.
Kita harus menjamin bahwa ijazah yang diterima siswa adalah sah, legal, dan dapat digunakan tanpa hambatan di manapun mereka melanjutkan. Maka ketelitian dan tanggung jawab kita dalam proses ini menjadi bagian dari pelayanan terbaik, ungkap Zainal Fatah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kankemenag Kendal berharap seluruh madrasah mampu melaksanakan penulisan dan pencetakan ijazah secara tertib, seragam, dan akurat, baik dalam bentuk cetak maupun digital, demi menjamin legalitas hak peserta didik secara administratif dan hukum.