2 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Kankemenag Kendal Gelar Pemusnahan 17.919 Buku Nikah dan Duplikat Nikah

oleh adminweb
September 26, 2024
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
54
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kendal (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dan duplikat nikah, Kamis (26/9/2024) di halaman Aula Koperasi Hikmah Kankemenag Kendal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kendal, Mahrus dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ketua APRI, Petugas Keamanan, Pegawai Seksi Bimas Islam, Pengelola BMN, Arsiparis, serta perwakilan dari Kepala KUA.

Sebanyak 17.919 buku nikah dan duplikat nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa, rusak dan tidak berlaku lagi dari beberapa KUA Kecamatan di Kabupaten Kendal.

Buku nikah dan duplikat nikah yang dimusnahkan merupakan terbitan Kementerian Agama mulai dari tahun 1978 sampai dengan tahun 2022 atau pada era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Kakan penghapusan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu sangat penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu, dan pemusnahan ini tentunya untuk menciptakan tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” tegasnya.

Selain itu Kakan juga menjelaskan bahwa penghapusan ini bertujuan agar KUA lebih teliti dan berhati-hati jangan sampai terjadi kesalahan sehingga mengakibatkan buku nikah rusak dan pengelolaan serta pelaporan penggunaan buku nikah agar lebih tepat waktu agar stok system dan fisik sesuai.

Pemusnahan ini juga membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).  Karena buku nikah sudah kadaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Pelaksanaan penghapusan pemusnahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang dan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Sedangkan pelaksanaan pembakaran dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor 05.029/Kw.11.1/2/KS.01.6/09/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan pada Kankemenag Kabupaten Kendal. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi.

Dalam kegiatan ini, Kakan juga melakukan penandatanganan berita acara penghapusan pemusnahan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban.

Kankemenag Kabupaten Kendal terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan menjaga keabsahan dokumen pernikahan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan penataan administrasi serupa. (LD)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pimpin Apel Penghormatan Bendera, Kepala Kemenag Kendal Tegaskan ASN Harus Teliti dan Profesional

Artikel Selanjutnya

Penyuluh Kota Kendal Ingatkan Bahaya Nikah Usia Dini

Artikel Terkait

Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemenag Kendal Ikuti Submit Serentak Pembangunan Zona Integritas
Berita

Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemenag Kendal Ikuti Submit Serentak Pembangunan Zona Integritas

oleh adminweb
30 Des 2025
0

Kendal (Humas) - Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Submit...

Selanjutnya
Sebanyak 146 Guru PAI Kendal Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional di UIN Gusdur

Sebanyak 146 Guru PAI Kendal Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional di UIN Gusdur

29 Des 2025
Guru Bahasa Inggris MTs Kendal Adopsi Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi dalam Workshop Kompetensi Digital

Guru Bahasa Inggris MTs Kendal Adopsi Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi dalam Workshop Kompetensi Digital

30 Des 2025
Peringati HAB ke-80, Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat Kemenag Kendal

Peringati HAB ke-80, Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat Kemenag Kendal

23 Des 2025
Pererat Silaturahmi dan Solidaritas, Ratusan Guru PAI SD Se-Kabupaten Kendal Gelar Rakor dan Wisata Religi di Magetan-Karanganyar-Sragen

Pererat Silaturahmi dan Solidaritas, Ratusan Guru PAI SD Se-Kabupaten Kendal Gelar Rakor dan Wisata Religi di Magetan-Karanganyar-Sragen

22 Des 2025
BROTIAN Akhir Tahun 2025, Kemenag Kendal Ajak ASN Perkuat Spirit Muhasabah, Integritas, dan Pelayanan

BROTIAN Akhir Tahun 2025, Kemenag Kendal Ajak ASN Perkuat Spirit Muhasabah, Integritas, dan Pelayanan

17 Des 2025
Artikel Selanjutnya
Penyuluh Kota Kendal Ingatkan Bahaya Nikah Usia Dini

Penyuluh Kota Kendal Ingatkan Bahaya Nikah Usia Dini

Berikan Pelayanan Prima, Kankemenag Kendal Adakan Pelatihan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Berikan Pelayanan Prima, Kankemenag Kendal Adakan Pelatihan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Kankemenag Kendal Tasyarufkan Bantuan Siswa-Siswi RA Melalui Program “Gembira Hatiku”

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset