DIPA Kementerian Agama di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Tengah tahun 2017 mengalami kenaikan menjadi 6,250 T sehingga menimbulkan konsekwensi logis untuk segera melaksanakan program yang sudah di telaah dan direncanakan tahun lalu.
“DIPA sudah diterima satker, direvisi dan ditelaah. Segera laksanakan sesuai dengan yang sudah direncanaan,” ujar Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Farhani (13/02) dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirangkai dengan pamitan Kabag TU Andewi Susetyo di Aula Lantai III Kanwil Kemenag Jateng.
Terkait dengan capaian serapan DIPA Kankemang Prov. Jawa Tengah yang berada pada nilai 94,33% , Farhani menegaskan bahwa Jajaran di Kanwil harus bangga karena capaian itu diatas rata-rata capaian nasional Kemenag RI.
Mantan Kakankemenag Kab. Banjarnegara ini menjelaskan, hambatan yang dialami dalam memaksimalkan serapan anggaran adalah relokasi dari eselon I yang turun diakhir tahun sehingga mustahil untuk melaksanakan kegiatan tersebut. ” Relokasi dana dengan waktu yang sangat terbatas seperti memberikan roti tapi beracun,” ujarnya
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga selalu dalam pemeriksaan oleh auditor,untuk pelaksanaan tahun 2016 di jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah telah diperiksa oleh auditor BPK selama 26 dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.
” Sample di Jawa Tengah sudah diperiksa BPK, hasilnya tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2016,” Jelas Farhani kepada peserta yang terdiri dari Kasi dan kabag dilingkungan Kanwil Jawa Tengah serta Kepala, Kasubbag dan Kepala Madrasah se Jawa Tengah.
Terkait dengan kewajiban pelaporan, Kakanwil menyebutkan ada 3 hal yang patut diperhatikan oleh setiap ASN yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK), Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) dan Laporan Kinerja Bulanan (LKB) serta Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Farhani menyebutkan, kewajiban LCKH dan LKB ini terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja yang sudah diatur oleh surat edaran (SE) Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI sehingga jika tidak membuat bisa saja ditahun mendatang akan diminta untuk mengembalikan ke Kas Negara.
“Sesuatu yang diatur oleh regulasi itu mengikat kepada seluruh ASN, sehingga kita wajib untuk melaksanakannya,” ujar Farhani