Penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa lepas dari UU NO 13 tahun 2008 terutama pada pasal 3 yang menyebutkan Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Kata sebaik-baiknya oleh Kementerian Agama diterjemahkan dalam pelayanan kepada masyarakat harus melakukan inovasi dan terobosan ataupun mengkreasi sesuatu yang baru dalam layanan yang bertujuan untuk hasil yang lebih berkualitas, mudah dan cepat.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Farhani dalam Kegiatan Peresmian Layanan Satu Atap Kementerian Agama Kabupaten Kendal yang dalam hal ini diresmikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI di Aula KPRI Hikmah Jum'at (24/02) yang dihadiri oleh Permata Bank Syari'ah dan Pejabat Struktural serta Fungsional di lingkungan Kankemenag Kendal.
Dikatakan bahwa Kemenag RI telah mengawali inovasi tahun lalu dengan merubah beberapa hal yang berefek sangat positif bagi waktu dan kesehatan para calon jemaah haji yaitu tempat kedatangan dari Jeddah menjadi Madinah, selain itu dalam hal katering juga ada peningkatan jumlah layanan makan yang dulunya 24 kali naik menjadi 27 dan dalam hal penginapan calon jemaah haji mendapat layanan setingkat hotel bintang tiga.
Setiap tahunnya, Kemenag selalu berusaha meningkatkan layanan yang merupakan respon dari evaluasi masyarakat dan yang paling populer adalah masa tunggu yang lama sejak pendaftaran hingga keberangkatan haji. Merespon hal itu Kemenag menerbitkan PMA No 29 tahun 2015 yang membatasi usia minimal pendaftar 12 Tahun serta calon jemaah haji harus menunggu 10 tahun dari keberangkatan terakhirnya.
Farhani menambahkan, tren biaya ibadah haji 2 tahun terakhir mengalami penurunan namun hal tersebut tidak menurunkan kualitas layanan yang diberikan akan tetapi menurut survey yang dilakukan BPS, Indeks Kepuasan Masyarakat malah naik menjadi 83.83.
“Biaya menurun, namun secara pelayanan malah meningkat. Ini hal yang luar biasa,” ujar Kakanwil.
Menyinggung penambahan kuota haji tahun 2017, Farhani menjelaskan bahwa Jawa Tengah mendapat tambahan 822 orang sehingga total menjadi 30.225 orang yang jika dihitung secara sederhana percepatan masa tunggu hanya sekitar 1 tahun.
Kakanwil berharap, peserta meneruskan informasi ini kepada masyarakat agar mereka tidak berbondong-bondong ke Kemenag hanya untuk menanyakan percepatan masa tunggu keberangkatannya.