Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan harta sekaligus agar kapital tidak hanya berputar di kalangan pemilik kekayaan. Zakat potensial bagi pemberdayaan umat, meski pengelolaanya belum optimal.
“Zakat bisa mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan baik,” Ujar Dr Abdul Ghafur, Dosen pengajar UIN Walisongo Semarang Rabu (24/08) dalam Kajian Rutin Rebonan yang mengambil tema Optimalisasi Pengelolaan Zakat.
Ghafur menilai bahwa pengelolaan zakat selama ini masih belum optimal dan mesti ada terobosan yang dilakukan dalam pengelolaan zakat.
Regulasi tentang zakat yang terbaru adalah UU No. 23 tahun 2011, perubahan UU No 38 tahun 1999. Meski sudah berlaku sejak 5 tahun lalu, namun pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan. Sehingga mesti ada terobosan untuk lebih mensoslisasikan aturan tersebut, tambahnya.
Ghafur berpendapat salah satu sebab belum optimalnya pengumpulan zakat adalah masih rendahnya kualitas SDM. Sehingga para pengelola zakat harus memiliki kompetensi yang baik sehingga bisa sekaligus menjadi juru bicara, mengapa harus berzakat melalui lembaga formal.
Bisa saja sebenarnya keinginan masyarakat untuk zakat sangat besar, namun mereka tidak tahu bagaimana cara perhitungan zakat dan kemana harus menyetorkannya. Dengan masalah tersebut tentu dibutuhkan terobosan agar orang tetap berada dirumah namun bisa menghitung dan menyetor zakat.
Selanjutnya, Ghofur juga menilai bahwa kesiapan dukungan teknologi informasi belum siap. Era sekarang semua kegiatan mesti didukung oleh aplikasi yang mudah dijangkau dan digunakan masyarakat, ” Siapkan dukungan teknologi informasi agar orang tidak perlu datang ke lembaga amil namun zakat infak dan sodaqohnya sampai pada rekening pengelola,” tambahnya