Kendal – Pencabutan aturan pembatasan kegiatan terkait Covid-19 disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Dalam aturan terbaru itu disebutkan, masyarakat di Arab Saudi tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk bagi jemaah yang beribadah atau menjalankan umrah di Mekkah dan Madinah. Namun, aturan penggunaan masker masih harus diterapkan.
Keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar kebijakan protokol kesehatan tersebut tentu akan berdampak terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Dikatakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin Kemenag saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Kedua lembaga tersebut merupakan pihak yang berwenang mengatur kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19.
”Tentu akan segera ada penyelarasan kebijakan. Saat ini, Indonesia mulai menyesuaikan kebijakan masa karantina. Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” jelas Nur Arifin saat berkunjung ke PPIU Bagus Semesta, Kaliwungu, Senin (14/3).
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Mahrus berharap kebijakan baru ini akan sangat memudahkan bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah. Sebab, selama ini ini jemaah kerap sulit mendapat sertifikasi negatif Covid-19 saat akan berangkat ke Tanah Suci.
“Kita berharap regulasi baru ini pada akhirnya juga akan menekan biaya perjalanan umrah karena jemaah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk karantina di hotel. Ke depan kebijakan kami harap juga semakin longgar dan yang masih kita nantikan keputusan pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 kami percaya bahwa pemerintah akan memberikan keputusan yang terbaik,” ujarnya.
Namun demukian berbagai kebijakan ini harus diiringi dengan kedisiplinan dan kesadaran vaksinasi lengkap serta protokol kesehatan. Apabila ditemukan kasus positif akan langsung dilakukan isolasi. (bel)