• Beranda
  • Profil
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal 2023
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Kontak
    • Pengaduan Masyarakat
    • Media Sosial
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
8 Mei 2025
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Kendal
  • Beranda
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal 2023
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Kontak
    • Pengaduan Masyarakat
    • Media Sosial
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal 2023
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Kontak
    • Pengaduan Masyarakat
    • Media Sosial
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Ini Langkah Kemenag dalam Perangi Narkoba

oleh admin
Februari 9, 2017
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Ini Langkah Kemenag dalam Perangi Narkoba
104
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kendal – Kementerian Agama memiliki 2 langkah dalam memerangi narkoba yaitu secara preventif dan kuratif, demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muh. Sa'idun dalam Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal yang diikuti oleh perwakilan Instansi Pemerintah dan Penyuluh Agama Non PNS di Sae Inn Hotel, Selasa (07/02).

“Langkah preventif dilaksanakan dengan cara seluruh stakeholder Kementerian Agama seperti Penyuluh Agama PNS dan Non PNS, KUA, para guru, ustadz dan tokoh agama serta lembaga pendidikan bergerak untuk berkontribusi dan menjadi garda terdepan di tengah masyarakat serta memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya narkoba,” papar Sa'idun.

Sedangkan langkah kuratif dikerjakan dengan mendorong dikembangkannya pondok pesantren yang secara khusus menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

Kementerian Agama disetiap KUA Kecamatan memiliki Penyuluh Agama Non PNS yang fokus pada permasalahan narkoba sehingga mereka diharapkan melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tak lagi mencoba membeli apalagi sampai mengkonsumsi narkoba.

Upaya tersebut penting untuk menghentikan jalur perdagangan narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, sangat perlu diketahui tentang bahaya dan efek Narkotika. “Psitoprika dan Zat Adiktiv (Napza) jika disalahgunakan oleh warga sekitar khususnya para remaja, sehingga dipandang perlu dibekali prinsip hidup untuk merubah masa depan bangsa dan negara yang lebih baik,” ujar Sa'idun

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius meski bukan negara agama sehingga jargon dan bahasa agama seringkali lebih efektif sebagai penggerak dan motivasi dalam pencegahan penanggulan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga peran Kementerian Agama terutama penyuluh agama menjadi vital.

Sa'idun menambahkan, dalam melaksanakan penyuluhan harus memperhatikan tiga prinsip yaitu Al Hikmah atau menerapkan kebijaksanaan dan ilmu pengetahuan sebagai dalil/argumen. Prinsip selanjutnya adalah Mauidzh Hasanah atau menasehati dan mengingatkan akibat dari suatu perbuatan dan menyuruh taat dengan kalimat yang menyentuh hati dan dibarengi keteladanan.

“Prinsip yang ketiga Mujadalah atau diskusi sehingga muncul hasil yang sesuai prinsip kebenaran dan keilmuan,” pungkas Sa'idun.

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Bersih Masjid Wujud Pengabdian Masyarakat Pokjaluh

Artikel Selanjutnya

Cegah Potensi Rusuh Dengan Waspadai Hoax

Artikel Terkait

Sukseskan Festival Ramadhan, Kemenag Kendal Bersama BAZNAS Salurkan Paket Sembako dan Bantuan Uang Tunai
Berita

Sukseskan Festival Ramadhan, Kemenag Kendal Bersama BAZNAS Salurkan Paket Sembako dan Bantuan Uang Tunai

oleh adminweb
23 Mar 2024
0

Kendal (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal berkolaborasi dengan BAZNAS Kendal ikut dalam menyukseskan program Festival Ramadhan Tahun...

Selanjutnya

MTs N 2 Kendal Peringati Nuzulul Quran 1443 H

27 Apr 2022

Gerakan Cinta Zakat, Keteladanan Pemimpin Dalam Berzakat

22 Apr 2022

Tim Supervisi MIN 1 Kendal Kunjungi Kelas 2 Kesultanan Pagaruyung Minangkabau

22 Apr 2022

Hilal Tak Nampak di Pelabuhan Kendal, Awal Ramadhan Menunggu Sidang Isbat

02 Apr 2022

Launching Nusantara School MIN 1 Kendal

30 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
Cegah Potensi Rusuh Dengan Waspadai Hoax

Cegah Potensi Rusuh Dengan Waspadai Hoax

Pemerintah Akan Berikan Tunjangan Pada Guru TPQ dan Madin

Pemerintah Akan Berikan Tunjangan Pada Guru TPQ dan Madin

Tidak Benar Ada Sertifikasi, Hanya Standarisasi Khatib Jumat

Tidak Benar Ada Sertifikasi, Hanya Standarisasi Khatib Jumat

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Mei 2025 (7)
  • April 2025 (22)
  • Maret 2025 (26)
  • Februari 2025 (15)
  • Januari 2025 (11)
  • Desember 2024 (8)
  • November 2024 (10)
  • Oktober 2024 (11)
  • September 2024 (12)
  • Agustus 2024 (14)
  • Juli 2024 (18)
  • Juni 2024 (10)
  • Mei 2024 (18)
  • April 2024 (6)
  • Maret 2024 (19)
  • Februari 2024 (19)
  • Januari 2024 (3)
  • September 2023 (4)
  • Agustus 2023 (4)
  • Juli 2023 (21)
  • Juni 2023 (11)
  • Mei 2023 (11)
  • April 2023 (4)
  • Maret 2023 (17)
  • Februari 2023 (24)
  • Januari 2023 (27)
  • Desember 2022 (27)
  • November 2022 (37)
  • Oktober 2022 (21)
  • September 2022 (8)
  • Agustus 2022 (23)
  • Juli 2022 (29)
  • Juni 2022 (16)
  • Mei 2022 (15)
  • April 2022 (29)
  • Maret 2022 (40)
  • Februari 2022 (11)
  • Januari 2022 (3)
  • Desember 2021 (7)
  • November 2021 (6)
  • September 2021 (1)
  • Agustus 2021 (2)
  • Juni 2021 (8)
  • Maret 2021 (22)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • Agustus 2019 (2)
  • Juli 2019 (2)
  • Juni 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • Februari 2019 (1)
  • Januari 2019 (2)
  • Desember 2018 (1)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (1)
  • Maret 2017 (3)
  • Februari 2017 (18)
  • Januari 2017 (20)
  • Desember 2016 (36)
  • November 2016 (24)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (20)
  • Agustus 2016 (21)
  • Juli 2016 (20)
  • Juni 2016 (13)
  • Mei 2016 (24)
  • April 2016 (30)
  • Maret 2016 (28)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (20)
  • Desember 2015 (9)
  • November 2015 (6)
  • Oktober 2015 (6)
  • September 2015 (8)
  • Agustus 2015 (12)
  • Juli 2015 (14)
  • Juni 2015 (11)
  • Mei 2015 (6)
  • April 2015 (9)
  • Maret 2015 (6)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (5)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Informasi Penting
  • PPID
  • Kontak
  • Layanan Umum

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal 2023
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Kontak
    • Pengaduan Masyarakat
    • Media Sosial
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset