2 Juni 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
Beranda Informasi Penting

Bimwin Pranikah, Kakan Kemenag Jelaskan Dampak Negatif Nikah Dini

oleh admin
Maret 18, 2022
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
184
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kendal – Kantor Kementeraian Agama Kabupaten Kendal malalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja pada siswa siswi kelas XII MAN Kendal, Kamis (17/3) di aula madrasah setempat.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Mahrus menyampaikan bahwa inti dari keguatan ini adalah untuk menghindarkan anak anak diusia remaja khususnya siswa siswi MAN Kendal terhindar dari pernikahan dini.

“Larangan untuk nikah muda memang tidak ada. Namun, sebelum pernikahan digelar, pasangan muda-mudi harus sama-sama siap lahir batin dalam mengarungi biduk rumah tangga, agar dampak negatif akibat nikah muda terhindarkan dan pernikahan yang dijalani dapat berjalan bahagia serta sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegasnya.

Mahrus juga menjelaskan bahwa nikah muda masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan banyak orang. Sebagian kalangan ada yang memandang hal ini positif karena secara agama dapat menghindari muda-mudi dari perzinahan. Namun meski mampu menghindari perzinahan, nikah muda tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, pernikahan di usia muda cenderung memiliki banyak tantangan dan memiliki beragam risiko jika tidak dipertimbangkan secara matang.

“Jika tidak dipersiapkan secara matang, ada beberapa risiko dari nikah muda. Risiko tersebut meliputi gangguan psikologis karena belum siap mental, komplikasi kehamilan karena secara kesehatan juga belum matang, masalah ekonomi hingga perceraian,” imbuhnya.

Diakhir sambutannya Kakan Kemenag, Mahrus menginatkan bahwa dalam berumah tangga akan terjadi keseimbangan antara baik dan buruk dengan arti kata, kita akan menghadapi berbagai hal dalam berumah tangga yang sebelumnya kita belum pernah menghadapi persoalan itu. Peran orang tua dari kedua belah pihak hanya sebagai pendengar dan tidak boleh ikut campur dalam permasalah kehidupan suami istri anaknya.

“Mari jaga harkat dan martabat, uatamanya anak anaku  yang  perempuan, karena bila sudah tercoreng aib sangat sulit untuk menghilangkan trauma masa lalu, dan semoga peserta bimbingan ini bisa menimba ilmu yang sebanyak banyaknya dalam kegiatan ini dan kedepannya bisa membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah,” pugkasnya.

Sementara Kasi Bimas Islam, Afifudin menerangkan kegiatan ini merupakan program unggulan Kementerian Agama sebab pemerintah menginginkan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan harus mempunyai ilmu yg cukup dalam membina rumah tangga.

“Kenapa ini merupakan program unggulan, karena berawal dari banyaknya anggota keluarga yang tidak memahami masing masing perannya dalam rumah tangga,” ujarnya.

Meski masih jauh dan lama untuk menuju ke jenjang pernikahan, namun sejumlah pelajar mengaku senang dengan adanya bimbingan pranikah usia remaja ini karena bisa membuka wawasan dan pikiran anak anak muda untuk tidak terburu buru menikah. (bel)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Apel Penghormatan Bendera dan Doa, ASN Diminta Kembangkan Talenta Digital

Artikel Selanjutnya

Jumat Berkah, DWP Kemenag Kendal Berbagi

Artikel Terkait

Survey Pelayanan Publik Kemenag Kendal Triwulan IV Tahun 2022
Informasi Penting

Survey Pelayanan Publik Kemenag Kendal Triwulan IV Tahun 2022

oleh adminweb
16 Feb 2023
0

Selanjutnya
Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e PINTAR

Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e PINTAR

03 Feb 2023
Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e-PINTAR

Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e-PINTAR

03 Feb 2023
Panduan Pendaftaran Petugas Haji Tahun 1444 H/2023 M

Panduan Pendaftaran Petugas Haji Tahun 1444 H/2023 M

10 Jan 2023
Juknis Petugas Haji Kabupaten Kendal Tahun 1444 H/2023 M

Juknis Petugas Haji Kabupaten Kendal Tahun 1444 H/2023 M

10 Jan 2023
Hasil Survey Layanan Kemenag Kendal Triwulan ke 3 Tahun 2022

Hasil Survey Layanan Kemenag Kendal Triwulan ke 3 Tahun 2022

12 Des 2022
Artikel Selanjutnya

Jumat Berkah, DWP Kemenag Kendal Berbagi

Jelang Launching Nusantara School, MIN 1 Kendal Audiensi dengan Bupati Kendal

Sertijab Kepala MTs,Pendidik Dituntut Kuasai Pemikiran Milenial

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Mei 2023 (11)
  • April 2023 (4)
  • Maret 2023 (17)
  • Februari 2023 (24)
  • Januari 2023 (27)
  • Desember 2022 (27)
  • November 2022 (38)
  • Oktober 2022 (21)
  • September 2022 (8)
  • Agustus 2022 (23)
  • Juli 2022 (29)
  • Juni 2022 (16)
  • Mei 2022 (15)
  • April 2022 (29)
  • Maret 2022 (40)
  • Februari 2022 (11)
  • Januari 2022 (3)
  • Desember 2021 (7)
  • November 2021 (6)
  • September 2021 (1)
  • Agustus 2021 (2)
  • Juni 2021 (8)
  • Maret 2021 (22)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • Agustus 2019 (2)
  • Juli 2019 (2)
  • Juni 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • Februari 2019 (1)
  • Januari 2019 (2)
  • Desember 2018 (1)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (1)
  • Maret 2017 (3)
  • Februari 2017 (18)
  • Januari 2017 (20)
  • Desember 2016 (36)
  • November 2016 (24)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (20)
  • Agustus 2016 (21)
  • Juli 2016 (20)
  • Juni 2016 (13)
  • Mei 2016 (24)
  • April 2016 (30)
  • Maret 2016 (28)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (20)
  • Desember 2015 (9)
  • November 2015 (6)
  • Oktober 2015 (6)
  • September 2015 (8)
  • Agustus 2015 (12)
  • Juli 2015 (14)
  • Juni 2015 (11)
  • Mei 2015 (6)
  • April 2015 (9)
  • Maret 2015 (6)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (5)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.