Gerakan Fajar Nusantara atau yang dikenal dengan GAFATAR memang belum memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sehingga organisasi ini belum sah alias illegal.
Kemudian jika disangkutakan sebagai Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Islam itu juga masih jauh karena secara eksplisit tidak ada keterangan mengenai hal itu meski secara implisit salah satu Pemimpinnya adalah Ahmad Musadeq yang sempat ramai karena menganggap dirinya sebagai nabi.
mengingat hal tersebut Kepala Kemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun menegaskan agar ASN di Kementerian Agama Kab. Kendal jika ada pertanyaan mengenai GAFATAR dijawab secara sesuai karena saat ini bukan lingkup Kemenag untuk menjawab meski Kemenag siap jika diajak diskusi masalah tersebut.
Hal itu di tegaskan Saidun Kamis (14/1) di Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal dalam menyikapi ramainya kasus gafatar.
” Jawab dengan prporsional, karena saat ini gafatar bukan wilayah Kementerian Agama.” Ujar sa'idun menutup perbincangan.