TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENAG KAB. KENDAL
I. DASAR :
1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010.
2. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2007.
3. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR NOMOR 13 TAHUN 2012.
4. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 256 TAHUN 2003.
5. KEPUTUSAN MENPAN NOMOR : KEP/118/M.PAN/8/2004.
6. PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 21 TAHUN 2010.
II. PRINSIP PENANGANAN DUMAS :
1. OBYEKTIFITAS.
2. VALIDITAS.
3. KOORDINASI.
4. EFEKTIFITAS & EFISIENSI.
5. AKUNTABILITAS.
6. TRANSPARANSI.
7. AZAS PRADUGA TAK BERSALAH.
8. PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR & SAKSI.
III. KRETERIA DUMAS YANG DI TINDAK LANJUTI :
1. INFORMASI OBYEKTIF DAN TIDAK BERSIFAT FITNAH.
2. DIMAKSUDKAN UNTUK PERBAIKAN KINERJA INSTITUSI.
3. ADA DUKUNGAN BUKTI/FAKTA YANG JELAS DAN LENGKAP.
4. BERITAHUKAN INDIKASI PELANGGARAN, PENYIMPANGAN, PENYELEWENGAN, PENYALAHGUNAAN WEWENANG YG TERJADI.
5. MENJELASKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DILANGGAR.
6. PELAPOR MENCANTUMKAN IDENTITAS SECARA JELAS DAN LENGKAP.
Untuk Pengaduan Silahkan Hubungi :
No Telp : 0294-381223
E Mail : kabkendal@kemenag.go.id
SMS Centre : 0822 100000 31