Kendal (Humas) – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) lakukan pengawasan sertifikat dan pelabelan produk makanan dan minuman pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kendal, Kamis (4/4/2024) bertempat di Pasar Kendal.
Kegiatan ini merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan di 1.068 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengawasan dilakukan mulai dari kesesuaian label dengan ketentuan bingkai atau frame, kesesuaian dengan warna label dan penggunaan label halal desain terbaru berdasarkan KMA Nomor 748 tahun 2021.
Selain itu, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya terutama yang beragama Islam, dan Indonesia juga memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata halal dunia.
Dalam pengawasan ini juga dilakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) bagi setiap produk yang pasarkan.
Ketua Satgas JPH Kankemenag Kendal, Maesaroh menyampaikan dukungan penuh dalam pengawasan JPH dalam pelaksanaannya sehingga semua produk-produk yang dihasilkan jelas kehalalannya.
“Pengawasan dan pendampingan produk halal ini merupakan upaya kita dalam mendukung pemerintah mewujudkan jaminan produk halal, sehingga semua produk-produk yang dihasilkan jelas kehalalannya sesuai sertifikat yang diterbitkan, dimana program ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024,” jelasnya.
Dari kegiatan ini diharapkan semakin menyadarkan para pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal pada produk usahanya dan menghilangkan keraguan konsumen terhadap kehalalan tersebut, sehingga akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. (LD)