Jakarta (Humas) – Kabupaten Kendal resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. 770 Tahun 2025.
Diumumkan di Jakarta pada Jumat (22/8/2025) dalam rangkaian Rapat Koordinasi Program Zakat dan Wakaf 2025, Ditjen Bimas Islam menetapkan 10 Kabupaten/Kota sebagai Kota Wakaf tahun 2025, salah satunya adalah Kabupaten Kendal.
Penetapan Kabupaten Kendal sebagai Kota Wakaf tentunya menjadi kebanggaan tersendiri, karena dalam penetapannya tentu tidak mudah dan perlu sinergi antar lembaga. Banyak persiapan, komitmen, dan kerja keras yang telah dilakukan, mulai dari pendataan aset wakaf, pembinaan nadzir, penguatan literasi wakaf, hingga mendorong kesadaran masyarakat untuk berwakaf produktif, sampai akhirnya Kabupaten Kendal bisa dipercaya menjadi Kota Wakaf.
Program Kota Wakaf ini tidak hanya sebatas penetapan administratif, melainkan sebuah ekosistem sosial-ekonomi yang harus dikelola dengan prinsip produktivitas dan pemberdayaan.
Dengan ditetapkannya Kabupaten Kendal sebagai Kota Wakaf, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya wakaf dan ikut terlibat aktif dalam gerakan wakaf produktif. Predikat ini bukan akhir, melainkan awal dari ikhtiar besar dalam melahirkan inovasi dan program-program produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi percontohan pengelolaan wakaf yang produktif di tingkat daerah. (LD)