Dalam memulai awal puasa ramadhan harus ditetapkan apakah hilal sudah muncul sebagai tanda bulan baru atau mesti disempurnakan menjadi 30 hari, hal itu menjadi bagian tanggung jawab Kementerian Agama untuk memutuskan.
Sudah menjadi ketentuan bahwa di kabupaten bahwa rukyatul hilal ( melihat kemunculan bulan ) berada dibawah kewenangan BHRD (Badan Hisab Rukyat Daerah) yang terdiri dari Kementerian Agama serta Ormas ditingkat Kabupaten.
“Meski Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetukan awal Ramadhan jatuh pada hari Senin, (06/06), pemerintah tetap melaksanakan Rukyatul Hilal, karena ormas lain mensyaratkan hal itu untuk menentukan awal ramadhan ,” tutur Muslichan Penyelenggara Syari'ah Kankemenag Kab.Kendal.
Kegiatan Rukyatul hilal Kabupaten Kendal dilaksanakan di Pelabuhan Kendal yang dilaksanakan oleh BHRD tingkat Kabupaten.
“ Berdasarkan Hisab Muhammadiyah dan NU, hilal telah berada lebih dari 2 derajat sehingga memungkinkan untuk di teropong,” ujarnya
Namun, pada saat pelaksanaan, hilal tidak dapat dilihat karena tertutup mendung. Hal itu disampaikan kepada Sidang Itsbat untuk dijadikan bahan pertimbangan. ” Tetapi, menurut informasi ditempat lain bisa terlihat, semoga awal puasa ini bisa bersamaan,” pungkas Muslichan