
Komitmen Bersama Amankan Aset Wakaf dan Perkuat Tata Kelola Umat
Kendal, (Humas) 7 Mei 2025 — Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kendal menginisiasi langkah strategis dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPN Kendal dan sejumlah institusi keagamaan, yakni Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kendal, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal, serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal.
Kegiatan dilaksanakan di Aula ATR/BPN Kantah Kendal pada Rabu, 7 Mei 2025, dan dihadiri langsung oleh para pimpinan dari masing-masing lembaga, termasuk para kepala KUA se-Kabupaten Kendal. Kementerian Agama Kabupaten Kendal dalam kesempatan ini diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (UPZ).
Penandatanganan ini menjadi tonggak awal kerja sama sistematis dan lintas kelembagaan untuk menata aset wakaf secara sah dan berkekuatan hukum. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sinergi ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan dan perlindungan tanah-tanah wakaf yang selama ini belum seluruhnya tersertifikasi.
“Banyak tanah wakaf di Kendal yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), namun belum bersertifikat. Bahkan ada juga yang belum memiliki AIW. Melalui kerja sama ini, kita ingin menyisir dan menginventarisasi semua aset wakaf agar segera bisa disertifikasi. Ini bentuk perlindungan terhadap aset umat,” ujarnya dalam sambutan.
Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, melalui Penyelenggara UPZ, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen pelayanan terhadap umat Islam, khususnya dalam aspek tata kelola wakaf. Menurutnya, peran KUA di tingkat kecamatan akan diperkuat untuk melakukan pendataan dan pendampingan terhadap nazhir dan masyarakat yang ingin menyelesaikan legalitas tanah wakaf.
“Kami siap mendukung dari aspek pendataan, bimbingan, hingga pengurusan administrasi. Semoga kerja sama ini memudahkan masyarakat dan mempercepat proses yang selama ini kerap terhambat oleh birokrasi maupun keterbatasan pemahaman,” tutur perwakilan Kemenag.
Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Kendal menekankan pentingnya menjaga aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Menurutnya, sertifikat wakaf menjadi benteng hukum agar tanah wakaf benar-benar digunakan sesuai tujuan dan amanat wakif.
PCNU dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi Islam terbesar di Kendal juga menyatakan kesiapan untuk menggerakkan struktur internal mereka dalam mendukung program ini, mulai dari tingkat cabang, ranting, hingga masyarakat akar rumput.
Langkah lanjutan dari perjanjian ini adalah pembentukan tim koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di masing-masing kecamatan yang melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, nazhir, dan unsur masyarakat. Tim ini akan menyisir tanah-tanah wakaf yang telah diikrarkan atau belum, untuk selanjutnya diusulkan ke Kantor Pertanahan guna disertifikasi sesuai ketentuan.
Kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi agraria sekaligus penguatan sistem keagamaan yang tertib dan transparan. Diharapkan, melalui langkah ini, seluruh aset wakaf di Kabupaten Kendal dapat memiliki legalitas formal dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat. (GA)