Kendal – Kantor Kememterian Agama Kabupaten Kendal bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional gelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf guna mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel. Bertempat di aula Kemenag, Rabu (13/7).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengatakan, sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan pemilikannya sekaligus menghindari ha-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program yang juga dicanangkan oleh Kemenag, karena tanah wakaf harus benar-benar diamankan. Hal ini juga menjadi target utama pemerintah, yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai bentuk bukti kepemilikan yang resmi dan sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Untuk itulah dengan adanya kerjasama antara Kemenag dan BPN Kabupaten Kendal, maka permasalahan tanah wakaf dapat segera diatasi,” tegas Mahrus.
Dijelaskan Penyelenggara Zakat Wakaf, Adib Muhlasin rapat koordinasi ini merupakan program yang telah direncanakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Kendal dan diharapkan dengan rapat ini seluruh pihak dapat mensukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf dan meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut.
“Rapat koordinasi kolaborasi ini salah satu inovasi dan terobosan Kementerian Agama Kabupaten Kendal sebagai bentuk sinergitas dengan BPN untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Tujuannya untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum berserfikat, memfasilitasi nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf dan membangun sinergi dengan stake holder terkait,” katanya.
Hadir sebagai narasumber, Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf BWI Jawa Tengah menyampaikan beberapa tantangan yang menyebabkan belum optimalnya potensi wakaf di Indonesia yang terbilang besar, yakni belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang rendah, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi.
“Pendataan tanah wakaf di Indonesia masih belum menyeluruh. Banyak tanah wakaf (atau fasum) yang sudah dikuasai puluhan tahun, tapi tidak jelas asal usulnya, atau masih dikuasai oleh orang perorang yang bukan nazhir yang sah. Banyak wakaf yang tidak ada dokumennya, hanya wakaf lisan. Ini sangat rawan di belakang hari nanti,” terang Nur Khoirin.
Pada program percepatan sertifikasi wakaf ditargetkan paling lama 4 tahun ke depan, diharapkan semua tanah wakaf harus sudah bersertifikat. Agar mendapat perlindungan hukum yang kuat jika dibelakang hari nanti ada gugatan dari pihak-pihak lain. Untuk sertifikasi wakaf dan balik nama ke wakaf tidak dipungut biaya / gratis. (bel)