Kendal – Hampir setiap orang tidak menyangka dan membayangkan akan melangsungkan pernikahan di Kantor Kepolisian. Setidaknya itu yang dialami oleh pasangan AS dengan VT yang pada Kamis (12/09/2024) mengucap “janji suci” di Polres Kendal.
Pernikahan sejoli AS dengan VT terpaksa dilakukan di kantor polisi lantaran mempelai pria tersandung kasus, disisi lain ia harus memenuhi janji mempersunting wanita yang telah dicintainya.
Afif Zakiyudin, Penghulu KUA Kendal yang menghadiri pelaksanaan akad nikah menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
“Pasangan pengantin ini berasal dari luar Kecamatan Kendal. Mempelai wanita dari Cepiring sedangkan mempelai pria dari Ngampel, namun karena pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di Polres Kendal yang berada di wilayah Kecamatan Kendal, maka sesuai regulasi Petugas KUA Kendal berwenang untuk menghadiri dan melakukan pencatatan perkawinan tersebut” tutur Afif.
Meski dilaksanakan dikantor kepolisian, akad nikah berlangsung penuh Khidmat. Pihak keluarga yang turut mendoakan yang terbaik untuk kedua mempelai. “Semoga samawa untuk mereka” harapan singkat dari keluarga dengan penuh haru. (Zaki)