Kendal (Humas) – 8 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menandatangani berita acara dan kontrak kerja sekaligus menerima pembinaan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Maesaroh pada Rabu (15/5/2024) di ruang kerja Kasubag TU Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal.
Penandatanganan berita acara dan kontrak kerja ini merupakan langkah penting dalam mengawali tugas mereka di tempat yang baru setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Dalam pertemuan, Maesaroh mengucapkan selamat bergabung dengan keluarga besar Kankemenag Kendal dan berharap dengan tambahan personil ini dapat meningkatkan pelayanan dengan menerapkan hal-hal baik dari tempat kerja yang lama.
“Semoga hal-hal baik dari tempat kerja yang lama bisa diterapkan disini, sehingga akan membawa perubahan yang jauh lebih baik. Dan dalam waktu kontrak 5 tahun ini gunakan dengan bijak, terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja serta berinovasi demi memberikan pelayanan yang terbaik,” tuturnya.
Selain itu Kasubag TU juga meminta untuk selalu berkomunikasi kepada pimpinan jika terjadi kendala selama bekerja.
“Apabila saat bekerja menemukan kendala atau ketidaksesuaian, mohon bisa dikomunikasikan langsung kepada pimpinan untuk mendapatkan konfirmasi dan solusi dari kendala tersebut,” ucap Maesaroh.
Sementara Analis Kepegawaian, Najmussaqib menambahkan bahwa pengangkatan dan penandatanganan kontrak PPPK ini berlaku 5 tahun, dan akan dievaluasi oleh pimpinan, sehingga harus berikhtiar untuk menentukan nasib kedepannya.
“Karena kontrak kerja PPPK ini 5 tahun, maka kami harap semuanya untuk berikhtiar. Ikhtiar yang dimaksud adalah ikhtiar kinerja. Pertama kinerja yang berkaitan dengan absensi berangkat dan pulang itu hukumnya wajib, maka harus disiplin waktu. Kemudian yang kedua adalah kinerja pada saat melaksanakan tugas dan pekerjaan, nanti yang menjadi tolak ukurnya adalah penilaian SKP, dan apabila tidak sesuai dengan harapan maka akan ditinjau ulang. Lalu yang ketiga adalah dengan penandatanganan kontrak kerja ini berarti siap untuk di PP, artinya harus tunduk pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, ketika peraturan itu sudah diunggah maka wajib untuk ditaati,” jelasnya.
Penandatanganan kontrak perjanjian kerja ini diharapkan menjadi langkah menuju peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan di Kantor Kemenag Kabupaten Kendal. (LD)