Informasi Publik

Jenis Informasi Terbuka

  1. INFORMASI TERBUKA
    Kelompok Informasi Publik yang diatur dalam UU KIP mencakup Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi publik yang dikecualikan.

Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.

  1. DASAR HUKUM

Landasan hukum yang yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta dikecualikan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286);
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Nomor 1);
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  8. INFORMASI YANG TERBUKA

Informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekuranG kurangnya terdiri atas:

a. Informasi tentang profil badan publik, yang meliputi:

  1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya.
  2. Struktur organisasi, gambaran umum tiap satuan kerja, profil singkat pejabat.
    Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  3. Nama program/kegiatan;
  4. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
  5. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
  6. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya;
  8. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik;
  9. Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
  10. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan publik;
  11. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.
    b. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan;
    c. Informasi tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi :
  12. Rencana dan laporan realisasi anggaran.
  13. Neraca.
  14. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  15. Daftar aset dan investasi.
    d. Ringkasan akses Informasi Publik sekurang-kurangnya terdiri atas
  16. Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
  17. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
  18. Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
  19. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik

e. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
  2. Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan

f. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
g. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
h. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
i. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

  1. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:

• Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
• Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
• Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
• Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
• Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
• Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

  1. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sekurang-kurangnya terdiri atas:
  2. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
  3. Nomor
  4. Ringkasan isi informasi
  5. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi
  6. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi
  7. Waktu dan tempat pembuatan informasi
  8. Bentuk informasi yang tersedia
  9. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;
  10. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  11. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  12. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  13. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  14. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  15. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  16. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;
  17. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
  18. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
  19. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
  20. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima
  21. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
  22. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik;
  23. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  24. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  25. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
  26. Data perbendaharaan atau inventaris;
  27. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
  28. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
  29. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  30. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
  31. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
  32. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
  33. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  34. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja;
  35. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Translate »
Skip to content