Kendal – Balai Diklat Keagamaan Semarang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menyelenggarakan pelatihan teknis penilaian kinerja PNS di wilayah kerja Kemenag Kendal, kegiatan berlangsung di MTs N 2 Kendal tanggal 25- 30 Juli 2022 dengan peserta dari unsur pejabat struktural Kemenag Kendal, kepala madrasah, tata usaha, kepala KUA dan analis kepegawaian, kegiatan dibuka Senin (25/7).
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara memuat ketentuan bahwa Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
“SKP ini dibuat oleh bapak/ibu sendiri sebagai pegawai, sehingga apabila ada kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan tercapai atau tidak dapat terlihat. Mudah mudahan dengan adanya tambahan ini tukin yang diterima sesuai dengan apa yang dikerjakan,” demikian dikatakan Sholahuddin, Widyaswara Balai Diklat Keagamaan Semarang.
Sejalan dengan visi dan misi Kemenag serta lima nilai budaya kerja Kementerian Agama yakni integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. Dimana saat ini aparatur dituntut untuk memberikan pelayanan transformasi digital, peningkatan kualitas pelayanan publik pada era transformasi digital.
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses serta cara dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja para pegawai dengan serangkaian tolak ukur tertentu yang objectify dan berkaitan langsung dengan tugas seseorang serta dilakukan secara berkala. Selanjutnya penilaian prestasi kerja PNS dan penyusunan sasaran kerja pegawai bertujuan untuk menjamin objectivity pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sambutanya Kakank Kemenag Kendal, Mahrus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan Semarang yang telah memberikan kesempatan untuk diadakan pelatihan Teknis Penilaian Kinerja PNS di Wilayah Tempat Kerjanya. Pelatihan ini sangat penting dilaksanakan, mengingat penilaian kinerja bagi PNS wajib dilaksanakan dalam rangka sistem manajemen PNS serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.
“Peserta pelatihan kami harapkan lebih interaktif serta dapat mengikuti pelatihan secara tertib dan disiplin sehingga bapak/ibu peserta kedepannya dapat mengedukasi rekan kerja disekelilingnya terkait penilaian kinerja PNS,” ujar Mahrus
Perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. (bel)