Kendal – Empat lembaga pondok pesantren di wilayah kecamatan Boja dilakukan pencabutan ijin operasionalnya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, atas dasar ketidak mampuan lembaga dalam menyelanggarakan pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan, Kamis (17/2).
Selain itu tidak adanya santri mukim yang tinggal dan berada di dalam pesantren serta tidak ada pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin turut menjadi faktor pencabutan ijin operasional. Keempat pondok pesantren tersebut antara lain Ponpes Al Hidayah, Ponpes Nurul Hidayah, Ponpes Nurul Quran dan Ponpes Riyaadlul Jinaan.
Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan.
Dikatakan KaKan Kemenag, Mahrus bahwa ijin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
“Ijin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki ijin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara,” jelas Mahrus.
Namun demikian seiring berjalannya waktu beberapa pondok pesantren tak lagi mampu menyelenggarakan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan ijin operasional pondok pesantren menyangkut keberadaan kyai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah.
Sehingga Kementerian Agama Kabupaten melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren harus melakukan verifikasi faktual dengan observasi langsung ke lokasi pesantren. Hasil verifikasi faktual dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota dan disampaikan kepada lembaga pesantren. Pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren dilakukan secara berkala untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bel)