Kendal – Puluhan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mulai disuntik vaksin Covid-19. Vaksin massal tahap pertama bagi ASN di lingkungan kantor dilaksanakan di rumah sakit Darul Istiqomah, Senin (8/3).
Vaksinasi tersebut dilakukan dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19 dimana unsur pelayanan publik merupakan salah satu sasaran yang wajib mendapatkan vaksin sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, Pasal 13A ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Mutiara, salah satu ASN Kemenag Kendal mengakui dirinya memang telah menanti adanya penjadwalan pemberian vaksin untuk ASN, sebab ia menyadari sebagai warga yang cinta tanah air haruslah mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Vaksinasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar kita dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, sebagai ASN memang harus bersedia divaksin demi kesehatan kita pribadi, keluarga, orang sekitar bahkan demi kesembuhan negara kita tercinta dari pandemi,” tuturnya.
Sebelumnya Kemenag Kendal telah menerima undangan pemberian vaksin, namun diutamakan bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan intens berinteraksi dengan masyarakat, yakni Kepala Kantor, Kasi, petugas pada pelayanan haji, front office dan petugas keamanan. Bagi mereka yang sudah divaksin akan dilakukan vaksinasi lanjutan selama rentang waktu 14 hari ke depan. Melalui vaksinasi massal ini diharapkan dapat mempercepat penyuntikan vaksin dengan jumlah sasaran lebih luas, sehingga penyebaran virus corona dapat teratasi secara masif. (bel/ja)