Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 702 tahun 2016, tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama.
Kantor Kementerian Agama kabupaten Kendal mengadakan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Sasaran Kinerja tahun 2017. Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon IV dan Kepala Madrasah serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ini disaksikan oleh semua ASN Kemenag Kendal di Aula Lantai II Senin (30/01)
Selain Penandatanganan Perjanjian Kinerja pejabat struktural dan Kepala Madrasah, kegiatan itu juga diisi dengan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai Staf pelaksana masing-masing seksi dan penyelenggara dihadapan atasanya langsung.
Kegiatan ini selain dimaksudkan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku juga untuk memberikan penekanan kepada masing-masing pegawai bahwa dirinya telah melakukan janji untuk memenehi apa yang sudah ditargetkan satu tahun kedepan.