Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, menetapkan kebijakan baru dengan mewajibkan segenap ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kendal untuk menghadiri apel pagi sebelum menjalankan tugas kantor pukul 07.30 WIB dan akan mengumumkan siapa yang tidak mengikutinya.
” Siapa saja yang tidak ikut apel akan di pasang dipengumuman dan dibacakan keesokan harinya oleh pembina apel,” Ujar Kepala Seksi PD Pontren Mokhamad Bajuri Kamis (05/01)
Kasi wajib mengetahui siapa saja stafnya yang ikut maupun tidak menghadiri apel dan akan langsung didata, hal ini melengkapi presensi sidik jari (finger print) ketika berangkat dan pulang kerja. “Absensi elektrik (finger print) adalah merupakan bukti kehadiran ASN datang dan bertugas di kantor. Sementara pengecekan kehadiran secara manual merupakan bukti kehadiran ASN mengikuti apel pagi,” kata Bajuri.
Apel pagi tak sekadar kewajiban. “Tapi ini mengukur kedisiplinan dan semangat ASN ketika akan memulai bekerja Selain itu, dalam apel juga sering disampaikan informasi yang penting untuk diketahui,” lanjut Bajuri.
Kedisplinan ASN ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas ASN Kementerian Agama. Mengutip sambutan Menag, Bajuri mengatakan, kedisiplinan dalam bekerja akan semakin memperkuat komitmen kita semua terhadap integritas dan etos kerja sebagai pelayan masyarakat dan pengayom semua umat beragama.