Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Nomor : 3529 Tahun 2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Pengumuman Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS), bahwa peserta seleksi yang mendapatkan nilai tertinggi rangking 1-8 dinyatakan lolos seleksi dan segera menghubungi Seksi Bimas Islam Kemenag Kendal untuk melakukan daftar ulang hari Kamis 8 Desember 2016 pukul 09.00-12.00 WIB.
“Untuk itulah seluruh peserta yang lolos seleksi untuk segera melakukan daftar ulang, demikian ditegaskan ketua panitia rekruitmen Ahmad Zaenudin saat ditemui kontributor web Kamis (8/12).
Seksi Bimas Islam mengoptimalkan peran penyuluh agama islam PNS untuk melakukan verifikasi dan daftar ulang agar proses tersebut dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
Menurut petugas daftar ulang Sajidin yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Patebon mengatakan, sampai jam 10 an ini peserta yang mendaftar ulang mencapai 85 % sehingga target jam 12 selesai bisa terpenuhi.
Peserta diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai APBN/APBD, dalam surat pernyataannya disebutkan, apabila diketahui mendapatkan tunjangan/honor dari sumber dana APBN/APBD maka bersedia diberhentikan dari Penyuluh Agama Islam Non PNS dan bersedia mengembalikan honor yang telah diterima, jelas Sajidin.