Sesuai PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA No. 14 Tahun 2012 tentang P enyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Ketentuan :
a) Pendaftaran haji dilaksanakan setiap hari kerja sepanjang tahun;
b) Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jamaah haji sesuai KTP;
c) Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh calon jamaah haji untuk pengambilan foto dan sidik jari;
d) Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Persyaratan :
a)Beragama Islam;
b)Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
c)Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
d)Memiliki Kartu Keluarga;
e)Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan
f)Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
g)Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan :
– pas foto berwarna dengan latar belakang putih
– warna baju kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah
– tidak menggunakan kaca mata
– tampak wajah minimal 80 %
Prosedur :
1. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH ;
2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
3. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima ) lembar dengan rincian sebagai berikut :
– lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon jemaah haji;
– lembar kedua untuk BPS BPIH;
– lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
– lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
– lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
4. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH, serta masing-masing diberi pas foto 3×4 cm;
5. BPS BPIH wajib menyerahkan lembar ketiga, keempat, dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
6. Jemaah haji wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran dan bukti aplikasi transfer asli BPIH serta bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
7. Jemaah haji mengisi formulir SPPH dan menyerahkan kepada petugas Kankemenag Kab/Kota untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;
8. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Jemaah haji menunggu informasi pelunasan sesuai alokasi kuota provinsi.
BANK PENERIMA BPS BPIH
1.Bank Syariah Mandiri (BSM)
2.Bank Muamalat
3.Bank Mega Syariah
4.Bank BNI Syariah
5.Bank BRI Syariah
6.Bank Panin Syariah
7.Bank Jateng Syariah
8.Bank Permata Syariah
9.Bank CIMB Niaga Syariah
10.Bank Tabungan Negara Syariah