Pendaftaran Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2017 dibuka secara nasional diseluruh Indonesia, demikian juga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mulai dibuka hari ini Senin, 24 Oktober 2016 hingga hari jumat 28 Oktober 2016. Bertempat di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.
“Pendaftaran dimulai hari ini sampai hari jumat, ” Ujar Kasi Bimas Islam Ahmad Zainudin Senin (24/10)
Zainudin menjelaskan ada beberapa syarat umum, yakni memiliki kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan, seperti majlis taklim, masjid dan mushalla.
Selain itu juga masih ada syarat berupa Sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang dan bukan pengurus partai politik. memiliki KTP sesuai dengan domisili dan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD serta bukan pensiunan PNS/BUMN. Terakhir, lulus tes seleksi pengangkatan penyuluh agama islam non PNS.
Kasi Bimas Islam menambahkan, Selain syarat umum, ada juga syarat khusus seperti, usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setingginya 60 tahun. Pendidikan diutamakan S1 keagamaan Non pendidikan.
” Dalam hal tertentu, jika tidak ada yang S1 maka dimungkinkan yang SMU/sederajat,” tambah Zainudin
Kemudian dalam hal tertentu pula, pengangkatan penyuluh agama islam non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari MUI Kecamatan. Terakhir, minimal 2 tahun mempunyai pengalaman dibidang kepenyuluhan.
Ahmad Asikin, petugas penerima pendaftaran ketika dimintai informasi menjelaskan untuk hari pertama pendaftaran baru 1 orang yang memasukkan berkas lengkap, ” Hari pertama baru 1 orang pendaftar, mungkin besok akan lebih banyak karena hari ini mungkin mencari syarat kelengkapan,” ujarnya.