Guru sebagai bagian dari PNS di Kementerian Agama harus memiliki 2 dari 3 kompetensi jabatan yang menjadi syarat menduduki jabatan di kemenag. Komptensi itu adalah Kompetensi Inti dan Kompetensi Teknis – Pengetahuan. Demikian disampaikan Kepala Kemenag Kendal Muh Sa'idun Senin (4/4) Siang.
Kompetensi Inti adalah kompetensi yang wajib dan mutlak dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, tanpa kecuali. Sebagai “soft competency”, kompetensi inti ini merupakan gambaran dari visi, misi dan orientasi Kementerian Agama yang tertuang dalam bentuk perilaku tertentu.
Komponen yang termasuk dalam komptensi inti adalah Integritas (Integrity), Kepemimpinan (Leadership), Harmonisasi Keberagaman, Memprakarsai Perubahan, Menjaga Citra Kementerian Agama.
Kompetensi Teknis-Pengetahuan adalah keterampilan dan/atau pengetahuan yang diperlukan jabatan, baik jabatan yang bersifat manajerial, maupun teknis-fungsional tertentu maupun fungsional umum. Sebagai “hard competency”, kompetensi teknispengetahuan harus dikaji dan disempurnakan lebih lanjut oleh masing-masing unit kerja agar lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan unit kerjanya. Adapun kelompok kompetensi teknis-pengetahuan dan jenisnya yang tercantum dalam dokumen ini adalah gambaran besar atas beberapa kompetensi teknis-pengetahuan yang diperlukan. Masing-masing satuan kerja dapat melakukan penyempurnaan terhadap kelompok kompetensi teknis-pengetahuan dan jenisnya sesuai dengan karakteristik khusus jabatan. Penyempurnaan kelompok kompetensi teknis-pengetahuan dan jenisnya oleh masing-masing Satuan Kerja diajukan ke pusat untuk ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah divalidasi oleh Biro Kepegawaian.
Komponen yang ada dalam kompetensi teknis – pengetahuan secara umum adalah Komunikasi, menguasai aplikasi Komputer, dapat menggunakan Bahasa Inggris secara aktif dan memiliki Teknik Presentasi.