21 Mei 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
    • PMA Nomor 23 Tahun 2021
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
    • PMA Nomor 23 Tahun 2021
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

LGBT Haram dan Merupakan Kelainan

oleh admin
Maret 23, 2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
LGBT Haram dan Merupakan Kelainan
54
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Muh. Sa'idun yang mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan kelainan dan penyimpangan. Selain haram dan bertentangan dengan nilai bangsa Indonesia, LGBT merupakan sebuah kejahatan.

“Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan,” kata  Sa'idun dalam Pengajian Rutin Rebonan, Rabu (23/03).

Sa'idun menjelaskan bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam serta pelaku dan perilakunya harus disembuhkan dan diluruskan.

Sebelumnya Sa'idun juga membabarkan fatwa MUI tentang Gafatar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa untuk aliran yang dipercaya anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menyatakan aliran Gafatar adalah sesat sekaligus menyesatkan.

Ada 2 alasan MUI mengeluarkan fatwa seperti itu. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah‎, sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkretisme ajaran dari Alquran, Injil, Yahudi, dan wahyu yang diakui turun dari pemimpinnya. Aliran ini dipimpin Ahmad Mussadeq.

Pertimbangan kedua, lanjut Sa'idun, Gafatar memilih faham Milah Abraham. Faham tersebut dinilai MUI menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya.

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Santri Juga Peroleh Dana BOS

Artikel Selanjutnya

114 Guru Madrasah Terima Sertifikat Pendidik

Artikel Terkait

Berita

Kemenag Kendal Lepas Maesaroh Menuju Amanah Baru, Taufiqur Rahman: Tetap Rendah Hati dalam Memimpin

oleh adminweb
20 Mei 2026
0

Kendal (Humas) – Dalam rangka melepas alih tugas pejabat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan perpisahan dan pelepasan Kepala...

Selanjutnya
Kepala Kemenag Kendal Hadiri Paguyuban Purna Bakti, Pererat Ukhuwah dan Perkuat Nilai Syukur

Kepala Kemenag Kendal Hadiri Paguyuban Purna Bakti, Pererat Ukhuwah dan Perkuat Nilai Syukur

20 Mei 2026
Kemenag Kendal Gelar Bro-tian, Taufiqur Rahman Ajak ASN Tingkatkan Integritas dan Profesionalitas

Kemenag Kendal Gelar Bro-tian, Taufiqur Rahman Ajak ASN Tingkatkan Integritas dan Profesionalitas

20 Mei 2026
ASN Kemenag Kendal Ikuti Upacara Harkitnas 2026 di Alun-Alun, Kakan Kemenag Pimpin Doa Kedamaian Bangsa

ASN Kemenag Kendal Ikuti Upacara Harkitnas 2026 di Alun-Alun, Kakan Kemenag Pimpin Doa Kedamaian Bangsa

20 Mei 2026
Jalin Sinergi dengan Pimpinan Daerah, Kakankemenag Kendal Gelar Silaturahmi Sekaligus Antar Pamit Kasubag TU

Jalin Sinergi dengan Pimpinan Daerah, Kakankemenag Kendal Gelar Silaturahmi Sekaligus Antar Pamit Kasubag TU

19 Mei 2026
Terima Kunjungan BPS, Kemenag Kendal Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026

Terima Kunjungan BPS, Kemenag Kendal Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026

18 Mei 2026
Artikel Selanjutnya
114 Guru Madrasah Terima Sertifikat Pendidik

114 Guru Madrasah Terima Sertifikat Pendidik

Program Indonesia Pintar (PIP) 2016

PNS Harus Tanggungjawab Dengan Kinerjanya

PNS Harus Tanggungjawab Dengan Kinerjanya

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset