Bertempat di Desa Nolokerto Kec. Kaliwungu Kendal hari Kamis (10/03) , Penyerahan Akta Ikrar Wakaf yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Kaliwungu Kab. Kendal.
Kepala KUA Kaliwungu Drs.H. Ahmad Mahruzi secara simbolis menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada Nadhir Desa, keseluruhan ada 7 buah AIW yang diserahkan oleh KUA kepada Nadhir Desa.
pada hari sebelumnya, Rabu (08/03) juga terjadi penyerahan Ikrar wakaf Di Kecamatan Brangsong. Kepala Kua Kecamatan Brangsong Muchtar menyerahkan 1 buah Akta Ikrar Wakaf Kepada Nadhir Desa Sidorejo Brangsong.
Tanah Wakaf perlu diterbitkan ikrar agar nantinya bisa diajukan sertifikat tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional. Dalam masyarakat masih banyak tanah wakaf yang belum di ajukan AIW nya sehingga rentan akan sengketa di hari kemudian.
Berikut adalah Syarat – syarat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf :
1. Surat keterangan kepala Desa tentang perwakafan tanah milik
2. Surat pernyataan wakif di tandatangani dua orang saksi dan diketahui Kepala Desa
3. Surat keterangan pengganti pethuk dari Desa
4. Surat keterangan tidak dalam sengketa di tanda tangani Kepala Desa
5. Mengucapkan ikrar wakaf pada Nadzir yang di tunjuk (nadzir perorangan/nadzir Desa/Nadzir badan hukum) di hadapan Pejabat pembuat akta ikrar wakaf (kepala kua kecamatan )
6. Ikrar Wakaf di saksikan dua orang saksi ( usahakan warga sekitar lokasi tanah wakaf,dan tidak ada hubungan keluarga dengan wakif ).