Waktu layanan KUA :
hari senin – jumat, jam 08:00 – 15.30.
TARIF BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014 :
Pencatatan dikantor Rp. 0, diluar kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU)
Berikut adalah Alur Pelayanan Nikah :