Tugas dan Fungsi Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Kab. Kendal
Sub Bagian Tata Usaha
Tugas Sub Bagian Tata Usaha
Melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
Fungsi Sub Bagian Tata Usaha
a. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. Pengelolaan urusan kepegawaian;
f. Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Kementerian Agama.
Seksi Pendidikan Madrasah
Tugas dan Fungsi Seksi Pendidikan Madrasah
Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 PMA No. 13 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Tugas Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Seksi Pendidikan Agama Islam
Tugas Seksi Pendidikan Agama Islam
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Tugas Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
a. Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Fungsi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Penyelenggara Syari'ah
Fungsi Seksi Penyelenggara Syari'ah
Penyelenggara Syariah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.