Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Pada tahun 2015 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memberikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah kepada 24.281 Madrasah Ibtidaiyah dan 16.647 Madrasah Tsanawiyah.
Mengingat bahwa Bantuan Operasional Sekolah harus dipertanggung jawabkan dengan benar maka Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan pelatihan Pengolahan Laporan BOS Senin (29/2) dengan narasumber dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula PKPRI Anugrah Kendal itu dihadiri oleh Pengelola BOS Madrasah pada tingkatan MI, MTs dan MA di Kab. Kendal.
Diharapkan dengan terlaksananya pelatihan itu, nantinya laporan BOS apabila dilakukan pemeriksaan telah benar secara prosedur, mekanisme dan bukti – bukti nya.