Kementerian Agama berencana memberlakukan kursus pra nikah sebagai syarat untuk pendaftaran nikah yang konsepnya tengah dimatangkan. Kurangnya pemahaman dan kesiapan generasi muda sebelum menikah yang berujung pada hilangnya esensi lembaga perkawinan melatarbelakangi digulirkannya wacana itu.
” Kanwil Kemenag Prov. Jateng sedang menggodog konsep agar sertifikat kursus pra nikah bisa dijadikan syarat pendaftaran nikah.” Kata Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Drs. H. Syaifulloh, M.Ag pada pembinaan KUA dan Sosialisasi SIMKAH yang digelar Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Kendal Kamis (25/02)
Syaifulloh mengaku prihatin dengan angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Tak hanya itu, angka kekerasan dalam rumah tangga pun semakin meningkat.
Dalam kesempatan itu syaifullah juga mengingatkan tentang komitmen Zona Integritas KUA, dengan peningkatan pelayanan KUA terhadap pencatatan nikah maupun rujuk. Pelaksanaan nikah di KUA atau di luar kantor harus tetap dilayani dengan cepat dan ramah.
Selain itu Syaifulloh menegaskan dengan berlakunya PP no 48 tahun 2014 tentang PNBP Nikah dan Rujuk bahwa menikah dikantor 0 Rupiah sedangkan bedolan atau diluar kantor Rp. 600.000,- harus disetorkan langsung ke bank, tidak dititipkan ke pegawai KUA.
” Pegawai KUA jangan menerima titipan setoran bank untuk PNBP NR, biar catin setor sendiri ke Bank”. Ujarnya
Berkaitan dengan PNBP yang nantinya dikembalikan ke Penghulu/Kepala KUA yang melakukan pencatatan nikah dalam bentuk Jasa Profesi, Syaifulloh menegaskan jangan pernah memaksa calon pengantin untuk menikah bedolan.
” Jangan paksa catin untuk menikah diluar kantor demi jasa profesi.” tegasnya.