Sosialisasi dan pembentukan Perwakilan BWI (Badan Wakaf Indonesia) kabupaten Kendal dilaksanakan di Sekretariat Daerah kabupaten Kendal (Rabu, 10/02). Dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal ,ketua BAZ kabupaten Kendal, pengurus wakaf, MUI, camat se-kabupaten Kendal, asosiasi badan wakaf kabupaten Kendal serta kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemkab Kendal.
Ketua Penyelenggara sosialisasi BWI mengatakan bahwa pembinaan wakaf di kabupaten Kendal mengalamai progress. Itu terlihat dari pertambahan tanah wakaf yang selalu meningkat dari tahun demi tahun.
Perwakilan BWI propinsi Jateng menegaskan bahwa dasar tentang wakaf diatur dalam UU No 41 tahun 2004 dan peraturan pemerintah No. 42 tentang pelaksanaannya. Dijelaskannya, bahwa pembentukan perwakilan BWI kabupaten/kota seharusnya dibentuk di masing-masing daerah untuk menghindari permasalahan perwakafan yang tidak tertib.
Kepengurusan Badan Wakaf tingkat Kabupaten
Susunan kepengurusan Dewan Wakaf yang terdiri dari dua Dewan, yaitu Dewan Pertimbangan (1 kerua dan 2 anggota) dan Dewan Pelaksana (1 ketua, 1 wakil ketua, 1 sekretaris,1 bendahara, dan 5 defisi). Pergantian Nazhir di lakukan setiap 5 tahun sekali oleh Badan Wakaf.
Syarat Pensertifikatan tanah wakaf antara lain, tanah wakaf disertipikat atas nama Nazhir, disertipikat atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf, pergantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf.
Harta benda wakaf dilarang ditukar kecuali dengan ijin tertulis dari Menteri berdasar pertimbangan BWI. Proses tukar menukar harta benda wakaf antara lain, Nazhir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui KUA Kecamatan setempat, dengan menjelaskan alasan tukar menukar, KUA Kecamatan meneruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota membentuk Tim Penilai (SK Bupati/ Walikota)