Salah satu persoalan yang dihadapi terkait dengan wakaf adalah kurang tertibnya administrasi tanah wakaf. Dari sekian jumlah tanah wakaf yang ada kalau diteliti lebih dalam, secara administrasi masih banyak yang bermasalah terutama terkait dengan bukti fisik seperti KTP wakif, KTP Nadzir dll.
Hal ini sering luput dari perhatian, padahal data tanah wakaf yang tidak punya back-up ini sering kali menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Oleh karena itu, perlu diadakan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tanah wakaf yang ada dengan melakukan cross check data kepada masyarakat menghasilkan data wakaf yang akurat dan akuntabel, demikian disampaikan Muslichan Penyelenggara Syari'ah Kankemenag Kab. Kendal dalam rangka Validasi tanah wakaf di Kecamatan Limbangan Senin (23/02)
Selain itu dia menambahkan bahwa manfaat dari klasifikasi data tanah wakaf adalah untuk memudahkan rekapitulasi terhadap tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan yang belum ber-AIW/APAIW dari tahun ke tahun, sebagai referensi bagi Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal untuk mengusulkan tanah wakaf yang akan disertifikasi kepada kantor BPN dan untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf yang belum ber-AIW/APAIW.