Dalam rangka proses awal pelaksanaan anggaran tahun 2016 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal, dan sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kankemenag Kab. Kendal Tahun Anggaran 2016, Sub Bagian Tata Usaha Kemenag menyelenggarakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Kinerja seluruh Pejabat Eselon IV dan Kepala Madrasah di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kendal Kamis, (11/02) diaula lantai II.
Berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja, Kepala SKPD membuat suatu perjanjian kontrak kinerja untuk pelaksanaan tugas di tahun 2016 sebagai tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
Penandatanganan perjanjian kontrak kinerja ini adalah suatu pernyataan untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan untuk mendorong peningkatan kinerja, serta menjujung tinggi nilai-nilai integritas dan standar profesionalisme tertinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan tupoksi yang telah diatur, harus siap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran yang telah disediakan, dan harus terhindar dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pejabat yang melakukan Penandatangan perjanjian kinerja ini adalah Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA serta Kepala Madrasah Negeri yang ada di Kab. Kendal.