Pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Maka dapat dipahami bahwa Kementerian Agama merupakan refleksi hadirnya negara memberikan jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadat menurut agama dan kepercayaannya sesuai amanat UUD.
Kehadiran dan kelahiran Kementerian Agama itu sendiri sebenarnya adalah penjelmaan atas cita-cita dan kepribadian bangsa Indonesia yang religius.
Demikian diungkapkan Pembina Upacara HAB Kementerian Agama Ke 70 Muh. Sa'idun yang dalam hal ini membacakan sambutan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin Minggu (3/1).
Sekalipun bukan negara agama, namun Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Negara melalui Kementerian Agama memfasilitasi setiap warga negara untuk mendapat pelayanan keagamaan secara adil dan proporsional.